Satpol PP Kalteng bersama Tim Terpadu Lakukan Penertiban Kendaraan Angkutan yang Melanggar Batas Muatan
yl

Hai Kalteng - Pulang Pisau - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) kondisi jalan lintas usai menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (2/7/2025). Sidak tersebut menyoroti kerusakan jalan yang salah satu penyebab utamanya adalah masih maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur strategis provinsi.
Dalam sidaknya, Gubernur menegaskan bahwa pelanggaran ODOL merugikan keuangan daerah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Kami turun langsung karena ini perintah undang-undang. Ini merugikan rakyat. Anggaran yang seharusnya bisa untuk pendidikan atau kesehatan justru habis untuk memperbaiki jalan rusak akibat muatan berlebih,” tegas Gubernur Agustiar di hadapan sopir truk yang diberhentikan di lokasi. Menindaklanjuti arahan Gubernur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng bersama Tim Terpadu, yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kehutanan (Dishut), segera melakukan penertiban kendaraan angkutan yang melanggar batas muatan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran di Pulang Pisau.
(Baca Juga : Penutupan Orientasi PPPK Angkatan III Provinsi Kalteng)

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, mengatakan pihaknya mendukung penuh pengawasan di lapangan. “Sebagai penegak perda, Satpol PP bertanggung jawab memastikan regulasi daerah dipatuhi. Kami mendampingi Dishub dan Dishut dalam pemeriksaan muatan agar berjalan sesuai ketentuan, serta memastikan suasana tetap aman dan kondusif,” jelas Baru. Ia menegaskan bahwa penertiban ODOL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. “Penegakan aturan ini butuh kerja sama lintas sektor. Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas publik dari kerusakan akibat pelanggaran ODOL,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal menemukan tiga unit truk terindikasi melanggar ketentuan muatan. Petugas memberikan tindakan tegas berupa teguran lisan dan mewajibkan sopir menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. “Ini langkah pembinaan yang humanis namun tetap tegas,” tambah Baru. Selain penindakan, Satpol PP bersama Tim Terpadu juga terus melakukan edukasi kepada pengusaha angkutan dan sopir truk. “Jika semua pihak patuh, maka kondisi jalan terjaga, biaya perbaikan berkurang, keselamatan terjamin, dan aktivitas ekonomi tetap lancar,” tandasnya.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Kalteng, Dedi Setiadi, menambahkan bahwa hasil penertiban akan terus dievaluasi agar operasi ke depan lebih efektif. “Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Kami evaluasi secara berkala, memperkuat sinergi, dan mengingatkan para pengusaha angkutan agar mematuhi aturan demi menjaga infrastruktur yang kita bangun bersama,” ujar Dedi.
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Bumi Tambun Bungai dari kerusakan yang ditimbulkan pelanggaran ODOL,” pungkasnya. Satpol PP Provinsi Kalteng memastikan akan terus aktif mendampingi Tim Terpadu dalam penegakan perda di lapangan, sebagai garda terdepan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar